UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Bantul no. 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan Kabupaten Bantul. UPTD Laboratorium Lingkungan merupakan unit yang berada dibawah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul yang bertugas untuk melayani pengujian parameter kualitas lingkungan. Laboratorium Lingkungan DLH Kabupaten Bantul telah menerapkan Sistem Manajemen Mutu Laboratorium sesuai SNI ISO/IEC 17025:2017 dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 06 Tahun 2009 sejak tanggal 01 Juli 2015. Laboratorium Lingkungan DLH Kabupaten Bantul telah berpredikat sebagai Laboratorium Terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan Nomor Akreditasi LP-1389-IDN, sejak tanggal 10 Juni 2015.
Struktur Organisasi
Kebijakan Mutu
Alur Pelayanan UPTD Laboratorium Lingkungan
Sertifikat Akreditasi