Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bantul melalui kegiatan Pengawasan Pelaksanaan Kebijakan Lingkungan Hidup, telah melaksanakan Sosialisasi Kebijakan Lingkungan Hidup di 5 (lima) Kecamatan, yaitu Kecamatan Sanden, Kretek, Dlingo, Pleret dan Kasihan mulai tanggal 21 - 25 April 2014 dan tanggal 28 April 2014.
Peserta sosialisasi sebanyak 35 orang yang terdiri dari unsur kecamatan, perangkat desa dan tokoh masyarakat.
Materi yang diberikan adalah :
1) Kebijakan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Bantul, 2) Perijinan dan penyusunan dokumen lingkungan (UKLUPL/SPPL), 3) Kewenangan penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)dan Limbah B3, 4) Bahan perusak Ozon (BPO).
Tujuan sosialisasi adalah : 1) Agar peserta mengetahui peraturan perundang undangan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, 2) Agar peserta mengetahui jenis usaha yang wajib mempunyai dokumen lingkungan, 3) Agar peserta mengetahui dan memahami B3 dan limbah B3, dan 4) Agar peserta mengetahui beberapa bahan perusak ozon........ (Ed2ys BLH).
Bagikan ke
Facebook
Twitter
Google+