Selasa, 17 November 2015, BLH Kabupaten Sintang Kalimantan Barat mengadakan kunjungan dalam rangka kaji terap Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di BLH Bantul
Rombongan BLH Sintang diterima langsung oleh Kepala Bidang Penaatan Hukum dan Pengembangan Kapasitas BLH Bantul, Sukamto, S.Pd di Ruang Adiwiyata BLH Bantul
Dasar kunjungan kaji terap Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dilakukan oleh BLH Sintang adalah telah dimilikinya Peraturan Daerah ini oleh Bantul.
Setelah diundangkan pada tanggal 1 September 2015, Bantul resmi memiliki Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2015.
BLH Sintang mengkaji proses penyusunan Naskah Akademik dan proses penyusunan racangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di BLH Bantul.
Mudah - mudahan pengalaman dalam penyusunan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di BLH Bantul dapat bermanfaat di BLH Sintang Kalimantan Barat.